Apa hubungan antara film "The Terminal" yang diperankan Tom Hanks tersebut dengan Susno? tentunya masalah kewenangan dalam proses penangkapan Susno di bandara Soetta.

Pada bandara-bandara yang memiliki status Internasional berarti standar pelayanan bandara maupun yurisdiksinya pun harus bersifat Internasional.

Ini menunjukkan hukum yang berlaku didalam bandara tersebut haruslah hukum Internasional, dan yang memiliki kewenangan didalam bandara adalah petugas keamanan bandara yang tunduk pada peraturan Internasional. Begitu pula dengan pelanggaran-pelanggaran yang terjadi didalamnya harus diproses secara hukum internasional.

Kalo juragan pernah liat film The Terminal, ada scene yang menunjukkan bahwa petugas bandara berusaha memancing si Tom Hanks untuk melakukan pelanggaran visa agar bisa diserahkan ke Imigrasi atau ketika petugas bandara sengaja

tidak memberikan akses makan ke pada Tom Hanks agar yang bersangkutan melakukan tindak pidana agar bisa diserahkan ke kepolisian bandara ?

Hal diatas menunjukkan bahwa yurisdiksi penuh ada ditangan petugas pengelola bandara.

Dalam kasus Susno petugas bandaralah yang seharunya berhak menangkap Susno Duadji kalo Susno melakukan tindak pidana di bandara tersebut.

Berhubung Susno tidak melakukan tindak pidana dan mungkin hanya melakukan pelanggaran profesi maka yang berhak menangkap tentu petugas propam, namun yang menjadi masalah adalah Susno ditangkap diwilayah hukum internasional, yang jelas-jelas bukan wilayah yurisdiksi Kepolisian RI.

Aneh khan ?

Dan ada satu lagi, tindakan kepolisian yang melarang atau menghalang-halangi jurnalis meliput kejadian tersebut adalah suatu tindakan pelanggaran HAM dan pelanggaran kebebasan jurnalistik internasional karena dilakukan diwilayah hukum internalsional.

Sayangnya, sepertinya tidak ada satupun ahli hukum yang melihat kasus penangkapan Susno ini dari kacamata yuridiksi Hukum Internasional.

0 comments

Post a Comment

,