Gayus Tambunan tadinya bukan siapa-siapa. Lulusan STAN tahun 2000 itu, memulai karier di Kantor Pelayanan Pajak Balikpapan. Setelah itu dia berpindah-pindah tugas. Tahun 2007, Gayus memulai pindah ke Sub Direktorat Banding, Direktorat Keberatan dan Banding, Ditjen Pajak.

Gayus langsung bekerja di Kantor Pusat Ditjen Pajak. Dia menjabat sebagai penelaah di Subdirektorat Keberataan awal tahun 2007.Tugas yang diberikan kepadanya, yakni menelaah suatu keberatan dari wajib pajak atas dasar pajak yang dikenakan. Setelah itu diputuskan diterima semua, ditolak, atau diterima sebagian.

Pertengahan tahun 2007, Gayus dipindahkan ke Bagian Penelaah Keberatan pada Seksi Banding dan Gugatan Wilayah Jakarta II.

Pangkat PNS Gayus adalah penata muda, golongannya III-A. Di situ Gayus mulai mengurusi kasus-kasus sengketa pajak.

Karena itu, Gayus memang sering berada di Kantor Pengadilan Pajak, yang bertempat di Gedung Soetikno lantai 9, Kementerian Keuangan, di Jalan Wahidin, Jakarta. Di lantai 8 gedung itu, ada 4 ruang sidang untuk sengketa kasus pajak. Selain itu, ada juga 4 ruang untuk kasus Bea Cukai.

Sidang pajak wajib dihadiri 3 hakim: 1 hakim ketua dan 2 hakim anggota. Selain hakim, umumnya hadir 3 panitera yang berfungsi mencatat dan memeriksa bukti-bukti. Pada persidangan pajak, tidak terdapat jaksa karena sudah diwakili perwakilan dari Dirjen Pajak maupun Dirjen Bea-Cukai. Biasanya, sidang berlangsung sebentar. Sekitar 15-20 menit.

Jadwal sidang biasanya Senin-Kamis dari pukul 09.00-15.00 WIB. Kecuali, jika hakim ingin menambah waktu persidangan. Hari Jumat, biasanya dilakukan sidang pembacaan keputusan.

Bagi wajib pajak yang datang untuk mengajukan pihaknya ke pengadilan pajak ini, harus mengambil nomor dan menunggu hingga

operator memanggil nomor mereka dan mendaftarkan mereka dalam buku absen. Setelah itu, wajib pajak kembali menunggu di ruang tunggu hingga panitera memanggilnya untuk masuk ruang sidang.

Di Pengadilan Pajak, antara penggugat (Wajib Pajak) dan tergugat (Perwakilan Direktorat Jenderal Pajak), ruangannya terpisah. Kedua ruangan ini bertemu di kantin kecil yang hanya menjual makanan kecil dan minuman, seperti kopi hitam. Di situlah Gayus dan teman-temannya dari Direktorat Jenderal Pajak biasa nongkrong.

10 Rekening Gayus

Gayus baru beberapa bulan bekerja di Bagian Penelaah Keberatan pada Seksi Banding dan Gugatan Wilayah Jakarta II. Tapi, Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) mendeteksi ada yang aneh. Yaitu, rekeningnya!

Sebagai aparat pemerintahan, Gayus Tambunan yang masih golongan III PNS di Ditjen Pajak, memiliki 10 rekening di Bank Panin.

Rekening itu bernomor 1207000XXX, 1204006XXX, 120112028XXX, 120112028XXX, 120112029XXX, 120112030XXX, 120112030XXX,

120112034XXX, 120112036XXX, dan 120412003XXX. Semuanya atas nama Gayus Halomoan P Tambunan, alamat tinggal di Gading Park View di Jalan Taman Puspa 111. Blok ZE 6 No 1.

Saat ditelusuri, PPATK menemukan sejumlah perusahaan menyetor dana ke rekening Gayus Tambunan. Menurut versi polisi, setelah kasus ini terungkap, ada 149 perusahaan yang menyetor dana ke rekeing Gayus. Tapi, PPATK menyebut hanya puluhan saja.

Angka-angka di rekening itu ditelusuri. PPATK menemukan dugaan modus bagaimana uang itu bisa masuk ke rekening PNS golongan III-A di Ditjen Pajak itu. Yaitu, pada proses Pengadilan Pajak.

Dalam sidang sengketa pajak, setiap perusahaan harus memberikan setoran terkait dengan aturan perusahaan yang harus menyetor uang 50 persen ke negara saat sidang di Pengadilan Pajak.

Dalam proses menyimpan uang itulah, petugas Pajak rawan untuk melakukan penyimpangan. Karena jangka waktu yang harus dilalui.

Kalau keberatan Wajib Pajak ditolak, mereka akan melakukan banding. Setelah diputuskan banding, masih ada tingkat kasasi. Dari sini, seorang petugas Pajak bisa memetik keuntungan dari bunga.

Keuntungan lain, jika misalnya perusahaan pajak menyimpan 30 miliar, kemudian diputuskan pengadilan Rp 28 miliar, maka penurunan Rp 2 miliar itu rawan untuk dipermainkan petugas pajak.

Kemudian, karena sejak tahun 2008 tidak diperkenankan lagi sistem penyetoran uang, modusnya berganti. Kali ini, modusnya adalah dengan mendapatkan penurunan bayar pajak.

Saat Gayus masih bertugas di Sub Direktorat Keberatan, dia termasuk pegawai yang berprestasi baik. Mayoritas wajib pajak yang mencoba mengajukan keberatan selalu ditolak.

Dari 17 kasus yang pernah ditangani, sebanyak 15 kasus di antaranya, keberatan mereka ditolak. Artinya, para Wajip Pajak itu wajib membayar kewajiban pajaknya sesuai ketentuan.

Setelah pindah ke Bagian Penelaah Keberatan pada Seksi Banding dan Gugatan Wilayah Jakarta II, Gayus mulai berubah. Setiap kasus banding yang ditangani oleh Gayus di pengadilan pajak, mayoritas selalu kalah. Dari 51 kasus yang diajukan, sebanyak 40 permohonan Wajib Pajak dikabulkan. Pemerintah kalah. Artinya, ada uang pajak yang tidak harus disetorkan perusahaan ke pemerintah.[bersambung]

0 comments

Post a Comment

,