Tanggal 25 Juli 2009, PPATK melaporkan kejanggalan rekening Gayus Tambunan ke Bareskrim Polri. Tanggal 7 Oktober 2009, Gayus Tambunan resmi ditetapkan oleh Bareskrim Polri sebagai tersangka. Pada hari yang sama, penyidik Bareskrim Mabes Polri mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Agung.

SPDP berisi tiga sangkaan atas kasus Gayus Tambunan. Yaitu pasal money laundring, penggelapan dan korupsi.

SPDP ditindaklanjuti oleh Direktorat Pra-penuntutan (Dirpratut) Kejagung. Dirpatut kemudian membentuk tim jaksa peneliti.

Mereka adalah Jaksa Cyrus Sinaga sebagai Ketua, Jaksa Fadil Regan, Jaksa Eka Kurnia dan Jaksa Ika Syafitri sebagai anggota. Rencana penuntutan kemudian disampaikan ke Kejaksaan Negeri Tangerang, dan ditunjukkan Jaksa Nazran Azis sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Jaksa Peneliti menelusuri alat bukti perkara yang terdiri dari saksi-saksi, keterangan tersangka dan dokumen-dokumen dan barang bukti. Selanjutnya, kasus ini disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, muncullah cerita tentang uang Rp 25 Miliar yang ada di rekening Gayus Tambunan. Dalam kronologis kasus versi JPU, disebutkan bahwa uang di rekening Gayus itu milik seorang pengusaha properti bernama Andi Kosasih.

Gayus dan Andi bertemu tahun 2002. Waktu itu, mereka satu pesawat. Mereka lalu berkawan baik karena sama-sama besar di Jakarta Utara.

Mereka saling bercerita tentang profesi masing-masing. Andi memperkenalkan dirinya

sebagai pengusaha properti khusus pembangunan ruko berdomisili di Batam dan Jakarta.

Begitupula dengan Gayus, dia memperkenalkan diri sebagai PNS di Direktorat Keberatan dan Banding Dirjen Pajak. Maka kemudian terjadilah hubungan kerjasama bisnis diantara keduanya atas dasar saling percaya.

Gayus diberi kepercayaan oleh Andi untuk mencari tanah yang hendak digunakan untuk membangun ruko seluas 2 hektar.

Jadi, uang Rp 25 Miliar yang ada di 10 rekening Gayus Tambunan di Bank Panin itu, adalah uang titipan dari Andi Kosasih.

Kenapa bisa begitu? Karena, Andi Kosasih percaya dengan Gayus.

Cuma Penggelapan Pajak

Pada saat penyidik Mabes Polri menyatakan bahwa berkas perkara Gayus Tambunan sudah P-21 dengan tiga pasal yang menjerat Gayus, Jaksa Peneliti mengembalikan berkas atau P-19.

Sebab, hasil penelitian jaksa menyebutkan hanya terdapat satu pasal yang terbukti terindikasi kejahatan dan dapat dilimpahkan ke Pengadilan, yaitu penggelapan. Itu pun tidak terkait dengan uang senilai Rp 25 milliar yang saat itu diduga PPATK dan Polri sebagai money laundring atau korupsi.

Jaksa Peneliti tidak bisa membuktikan bahwa uang Rp 25 Miliar di rekening Gayus itu money laundring dan hasil korupsi. Sebab, dalam penelitian ternyata uang sebesar itu merupakan produk perjanjian Gayus dengan Andi Kosasih. Pengusaha garmen asal Batam

ini mengaku pemilik uang senilai hampir Rp25 miliar di rekening Bank Panin milik Gayus.

"Ada perjanjian tertulis antara terdakwa dan Andi Kosasih. Ditandatangani 25 Mei 2008," kata Ketua Jaksa Peneliti, Cyrus Sinaga, 20 Maret 2010.

Disebutkan bahwa biaya untuk pengadaan tanah sebesar 6 juta dolar AS. Andi Kosasih baru menyerahkan uang 2.810.000 dolar AS.

Andi menyerahkan uang kepada Gayus melalui transaksi tunai di rumah orangtua istri Gayus, lengkap dengan kwitansinya sebanyak enam kali.

Yaitu, 1 Juni 2008 = 900.000 dolar AS, 15 September 2008 = 650.000 dolar, 27 Oktober 2008 = 260.000 dolar, 10 November 2008 = 200.000 dolar, 10 Desember 2008 = 500.000 dolar, dan 16 Februari 2009 sebesar 300.000 dolar AS.

Jaksa menilai bahwa dugaan PPATK sama sekali tidak terbukti bahwa uang senilai Rp 25 milliar itu merupakan hasil kejahatan money laundring. PPATK dihadirkan dalam kasus itu sebagai saksi. Dan, PPATK tidak bisa membuktikan transfer rekening yang diduga tindak pidana.

Proses penelitian Jaksa, hanya menemukan aliran dana senilai Rp 370 juta di rekening BCA atas nama Gayus Tambunan. Uang itu berasal dari dua transaksi dari PT Mega Cipta Jaya Garmindo, milik pengusaha Korea, Mr Son dan bergerak di bidang garmen di Sukabumi.

PT ini melakukan transaksi ke rekening Gayus dalam dua tahap, yaitu 1 September 2007 Rp 170 juta dan 2 Agustus 2008 Rp 200 juta.

Uang itu bukan korupsi dan money laundring. Tapi penggelapan pajak. Uang itu ditransfer ke Gayus untuk membantu pengurusan pajak pendirian pabrik garmen PT Mega Cipta Jaya Garmindo di Sukabumi.

Tapi, setelah dicek, Mr Son, warga Korea, tidak jelas keberadaannya dimana. Oleh Gayus, uang itu tidak digunakan dan hanya

diam di rekening Gayus.

Akhirnya, dalam berkas petunjuk perkara (P-19) Gayus Tambunan, jaksa peneliti memerintahkan kepada penyidik untuk melakukan blokir rekening dan kemudian menyita uang Gayus senilai Rp 370 juta di rekening Gayus yang ada di BCA cabang Tangerang.

Jadi, bukan pada uang Gayus yang Rp 24,6 Miliar di 10 rekening Gayus di Bank Panin.[bersambung]

0 comments

Post a Comment

,