Pada tahun 1971, saat Ali Wardhana menjadi Menteri Keuangan, remunerasi pernah dilakukan. Alasannya sama, untuk meningkatkan kinerja agar tidak terjadi kebocoran uang negara dan meningkatkan pendapatan negara melalui pajak. Pegawai Depkeu, waktu itu, gajinya dinaikkan sampai 9X lipat. Hasilnya: sama saja!

Kebijakan Ali Wardhana itu merupakan pelaksaan dari Keputusan Presiden, yang saat itu dijabat oleh Soeharto, melalui Keppres No 15/1971. Di Keppres ini diatur tentang bagaimana membuat tunjangan khusus bagi pegawai Depkeu.

Nah, beberapa bulan menjelang masa Sidang Paripurna DPR RI tahun 2007, Menteri Keuangan Sri Mulyani secara aktif mengajukan program remunerasi pada Panitia Anggaran (Panggar) DPR RI periode 2004-2009. Salah satu inspirasi hukum yang digunakan untuk mengajukan remunerasi, ya Keppres-nya Soeharto itu.

Nah, kepada Panitia Anggaran DPR, Menkeu Sri Mulyani menekankan bahwa Undang-undang nomo 12 tahun 1980 sudah tidak sesuai lagi. Undang-undang yang mengatur tentang remunerasi lembaga negara sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat itu. Alasannya, di dalam UU tersebut tidak diatur remunerasi lembaga negara yang baru dibentuk, seperti DPD, MK, dan Komisi Yudisial.

Juga, Menkeu Sri Mulyani menyebutkan bahwa sejak Januari 2006, sudah dibentuk Tim Evaluasi Remunerasi Pejabat Negara dengan keanggotaan Depkeu, Men-PAN, BKN, Depkumham, Setneg, Setkab, Depdagri, dan LAN.

Sri Mulyani mengungkapkan bahwa hasil evaluasi itu menunjukkan berbagai kelemahan dalam sistem remunerasi pejabat negara. Antara lain: terjadi ketimpangan penghasilan antarpejabat negara, proses penetapan remunerasi bersifat parsial dan adhoc, dasar hukum tidak sesuai lagi, dan banyak tunjangan yang didasarkan atas kebijakan internal lembaga.

Selain itu, sistem penggajian pejabat negara dan penetapan tunjangan pejabat negara selama ini berlangsung parsial dan ad hoc.

"Dasar hukum atau pengaturan remunerasi pejabat negara yang berlaku saat ini tersebar dalam berbagai peraturan perundangan. Ada lebih dari 35 peraturan dalam bentuk Peraturan Pemerintah, Keppres, Perpres, Kepmenkeu, dan SK Sekjen tentang masalah ini, sehingga tidak ada konsistensi," kata Sri Mulyani, saat itu.

"Untuk memperbaiki berbagai kelemahan itu tim evaluasi telah melakukan kajian atas metode perhitungan skala penggajian pejabat negara yang mengacu kepada best practise. Saat ini, desain, metodologi, dan tools yang diperlukan telah tersedia siap untuk dioperasikan," ujar Sri Mulyani, saat itu.

Inilah Reformasi Birokrasi!

Memang, Sri Mulyani tidak menjanjikan bahwa remunerasi akan dilaksanakan esok hari. Tapi bertahap. Dan itu butuh pilot project. Ada tiga lembaga yang menjadi prioritas. Salah satunya, seperti Keppres-nya Soeharto, yang diajukan sebagai pilot project remunerasi adalah Departemen Keuangan.

Dalam rapat-rapat selanjutnya, Menkeu Sri Mulyani menekankan betapa Reformasi Birokrasi di Depkeu menjadi penting. Dan itu, terkait dengan kompetensi pada setiap jabatan di Depkeu. Reformasi birokrasi akan membawa Depkeu kepada kultur perubahan yang radikal. Sri Mulyani berjanji, departemen yang dipimpinnya akan diarahkan pada kepemimpinan berbasis kompetensi di setiap jabatan.

"Jangan sampai kalau ada pejabat yang tidak perform, lalu tidak diganti karena ewuh pakewuh. Saya katakan kalau kinerja Depkeu disandera karena ada pejabat yang tidak well perform, sampai kapan kita tersandera? Sampai dia pensiun? Melakukan pergeseran pun ada rasa tidak enaknya," kata Sri Mulyani, suatu hari di bulan Agustus, 2007.

Kepada para wakil rakyat di DPR periode 2004-2009, Menkeu Sri Mulyani menjanjikan bahwa semua Dirjennya akan menciptakan budaya kerja yang kompetitif agar perbaikan dapat berlangsung lebih cepat. Malah, saat itu muncul wacana pejabat kontrak.

"Secara prinsip saya setuju dengan kontrak. Meski, belum dapat diterapkan secara langsung karena ada ketentuan perundang-undangan yang mengatur mengenai jabatan-jabatan tersebut. Untuk menilai kinerja karyawan, Depkeu baru menerapkan KPI (key performance indicator) pada level eselon 2. Nanti masuk ke eselon 3 dan 4. Ini janji kami!" tegas Sri Mulyani.[bersambung]

0 comments

Post a Comment

,