Informasi yang diperoleh dari sumber di Mabes Polri, hari Jumat (9/4) itu juga surat permohonan ijin pemeriksaan telah dikirim dari Polri ke Sekretaris Negara.
"Misbakhun sudah jadi tersangka sejak Jumat lalu. Surat ijin dari Presiden untuk melakukan proses secara hukum juga sudah turun pada hari yang sama," ujar sumber , di Jakarta, Sabtu
(10/9).
Surat permohonan ijin kepada Presiden untuk pemeriksaan Misbakhun ditandangani oleh Kapolri Bambang Hendarso Dahuri dan langsung dikirim ke Setneg hari itu juga.
Penetapan Misbakhun sebagai tersangka ditetapkan setelah Polri melakukan gelar perkara pada Jumat (9/4). Gelar perkara tersebut dilakukan langsung di depan Kapolri dan setelah itu Misbakhun ditetapkan menjadi tersangka.
Sebelumnya, politisi yang juga masuk sebagai Tim 9 yang menjadi inisiator kasus Bank Century itu diduga terlibat dalam kasus
L/C fiktif yang dilakukan oleh PT Selalang Prima Internasional dimana Misbakhun menjabat sebagai komisaris.
Dalam laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan, PT Selalang Prima Internasional milik Misbakhun merupakan satu dari 10 debitor penerima fasilitas kredit pembiayaan
impor (L/C) senilai total US$ 177,8 juta.
Kredit itu belakangan macet dan dinilai penuh kejanggalan dalam pengucurannya. Misbakhun sendiri dalam banyak kesempatan menjelaskan bahwa L/C miliknya adalah L/C gagal bayar. Misbakhun menduga ada upaya kriminalisasi terhadap kasus perdata yang menimpa dirinya.
Post a Comment