Kerbau Masuk Istana

Posted by wiby | 8:04 PM

Apa yang dipikirkan para demonstran ketika menghela seekor kerbau untuk memprotes Presiden Susilo Bambang Yudhoyono? Membuat Presiden kesal, ngambek, merasa tak dihargai, lalu mundur? Atau sekadar menarik perhatian publik sebagai yang pertama mengajak kerbau berunjuk rasa di Bundaran Hotel Indonesia?
Jawabannya tak terlalu penting. Kadang kala rasa gemas--karena satu dan lain sebab--bisa mendatangkan kegilaan mendadak. Hendry Mulyadi, seorang penonton sepak bola di Stadion Senayan, geregetan melihat pemain PSSI tak kuasa menandingi kesebelasan Oman. Ia melompati pagar, masuk lapangan hijau, merebut bola dari kaki pemain PSSI, dan menggiringnya sampai gawang lawan--sebelum diringkus petugas.
Seandainya pun Hendry mencetak gol, ia sangat waras untuk tahu "gol"-nya tak mengubah apa-apa. Bila publik terkesan bersimpati padanya, itu lantaran ia "mewakili" perasaan orang banyak yang kecewa atas permainan PSSI.
Siapa pun yang menghadirkan kerbau di Bundaran HI, dia pasti tahu kabinet tak akan goyang. Si penggeret kerbau mendapat banyak liputan media, barangkali ada juga sebagian masyarakat yang terwakili aspirasinya--karena urusan Bank Century yang digerujuk Rp 6,7 triliun, pagar mahal Istana, mobil mewah menteri, atau isu lain.
Si pemrotes tak akan mendapat lebih dari itu. Malah, bagi yang antipati, ide nakal itu bisa dipandang berbalik menuding demonstran sendiri. Bila "bapak" negeri disamakan dengan kerbau, tentunya demonstran, yang "anak-anak" negeri, adalah gudel--anak kerbau dengan kecerdasan jauh di belakang induknya.
Bisa jadi juga orang Toraja punya keberatan sendiri dengan dibawa-bawanya kerbau dalam demo. Sebab, bagi mereka, kerbau bukan binatang sembarangan. Karembau merupakan hewan paling penting dalam kehidupan sosial, ritual dan kepercayaan, bahkan alat ukur status sosial.
Kita tahu, protes memang lazim dilakukan dengan ekspresi dipompa habis. Maksudnya jelas: untuk merebut perhatian dan menciptakan tekanan agar pemerintah melakukan perbaikan sesuai dengan keinginan pemrotes. Tentu pemerintah punya kaki-tangan untuk menyaring protes yang punya dasar kuat dan mana yang asal njeplak. Perbaikan merupakan jawaban terbaik atas protes yang didukung fakta jelas.
Perlu disadari, perbaikan sebaik apa pun tak akan menyenangkan semua orang. Maka protes dan kritik akan selalu muncul. Tanpa ketahanan saraf yang terlatih, mereka yang menerima kritik akan mudah berkeluh kesah, gampang terpancing menumpahkan unek-unek, atau mulai tergoda untuk mengambil jalan "keras".
Sebaliknya, kritik yang disampaikan tanpa tata krama justru menurunkan mutu kritik itu. Salah-salah sang pemrotes malah terjerumus dalam urusan pidana. Meskipun Mahkamah Konstitusi sudah menghapus dua pasal penghinaan presiden dan wakil presiden dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, masih tersedia sejumlah pasal untuk menghukum pelaku penghinaan. Bila Presiden terganggu, ia bisa mengadu ke polisi.
Maka bukan aturan lebih ketat yang diperlukan, melainkan cara komunikasi yang lebih sehat.

2 comments
  1. Unknown August 4, 2015 at 10:16 AM  

    “Pasal itu sudah pernah dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Desember 2006 yang menyidangkan perkara Nomor 013/PUU-IV/2006,” kata Hendardi di Jakarta, Selasa (4/8).

    Hendardi: Pasal Penghinaan Presiden Inkonstitusional

  2. Unknown August 4, 2015 at 10:19 AM  

    “Pasal itu sudah pernah dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Desember 2006 yang menyidangkan perkara Nomor 013/PUU-IV/2006,” kata Hendardi di Jakarta, Selasa (4/8).

    Hendardi: Pasal Penghinaan Presiden Inkonstitusional

Post a Comment

,