Hukuman yang berat bagi teroris tidak menjamin perubahan perilaku. Pembinaan yang intensif dan pemberian lapangan kerja, justru bisa menjadi pemicu kesadaran untuk lebih baik.

"Bukan soal lama atau rendahnya hukuman, tapi soal bagaimana mereka dibina dan soal diberikan atau tidak lapangan kerja," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Soeripto saat berbincang lewat telepon, Kamis (20/8/2009).

Pakar intelijen ini juga menilai, pemberlakuan kembali UU antisubversi tidak diperlukan. Hal itu dinilai hanya akan menimbulkan pemerintahan otoriter saja.

"Saya nggak setuju, biar lama juga hukumannya tapi nggak dibina percuma," tambahnya.

Ia mengusulkan, undang-undang terorisme yang ada saat ini dikolaborasikan dengan UU intelijen. Tujuannya agar kewenangan aktivitas intelijen seperti penyadapan dan melakukan deteksi teroris bisa memiliki payung hukum.

"Tapi juga dilengkapi dengan tata cara soal pelaksanaan pengawasan HAM-nya," kata politisi PKS ini.

Terkait penanganan teroris, Soeripto juga berharap agar proses penyelidikan bisa menjerat aktor intelektual di balik kelompok teror. Oleh karena itu, para teroris perlu ditangkap hidup-hidup agar bisa dimintai keterangan. "Kalau sudah mati, ya putus lagi mata rantainya," tutup pria berkacamata ini.


0 comments

Post a Comment

,