Informasi ini mungkin sekedar peringatan untuk ormas-ormas yang sering melakukan razia, supaya jangan menyalahi aturan. Jika menemukan pelanggaran laporkanlah kepada pihak yang berwajib. Jangan main hakim sendiri!

Organisasi masyarakat (Ormas) diingatkan untuk tidak melakukan razia terhadap tempat hiburan malam selama Ramadhan dan menyerahkannya kepada pihak yang berwenang.

Kapolda sudah menyatakan dengan jelas, tegas, bahwa Ormas tidak punya kewenangan melakukan razia, kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Arie Budhiman di Jakarta, Jumat.

Arie menegaskan bahwa pihak yang berwenang melakukan razia adalah kepolisian, Satpol PP serta Dinas Pariwisata yang mengatur izin bagi seluruh hiburan di wilayah DKI.

"Kalau ada tempat hiburan yang melanggar jam buka, seharusnya dilaporkan ke pihak yang berwenang saja," ujarnya.

Dinas Pariwisata kembali mengeluarkan surat edaran tertanggal 3 Agustus 2009 ke 1.129 entitas usaha hiburan di Jakarta mengenai Perda nomor 10/2004 tentang pengaturan jam buka tempat hiburan selama bulan puasa.

Surat edaran itu menyebutkan bahwa satu hari sebelum Ramadhan, selama bulan Ramadhan dan satu hari setelah Idul Fitri ada enam jenis usaha wisata yang harus tutup yaitu klub malam, diskotik, mandi uap, griya pijat, mesin keping jenis bola ketangkasan dan usaha bar yang berdiri sendiri.

Sementara untuk usaha karaoke dan musik hidup masih bisa beroperasi dengan jadwal yang diperpendek yakni mulai pukul 20.30 sampai 01.30 WIB.

"Tapi, kegiatan ini tidak boleh dilaksanakan pada satu hari sebelum Ramadhan, hari pertama Ramadhan, malam Nuzulul Quran, satu hari sebelum Idul Fitri, selama Idul Fitri dan satu hari setelah Idul Fitri," lanjut Arie.

Selain mengatur jam buka, selama Ramadhan, setiap penyelenggara pariwisata juga dilarang memasang reklame, poster dan film yang bersifat pornografi dan erotis serta dilarang menyelenggarakan yang bisa menimbulkan gangguan lingkungan.

Kemudian dilarang menyediakan hadiah dalam bentuk apapun, dan juga kegiatan taruhan dan perjudian.

Sanksi akan diterapkan bagi pengusaha hiburan yang melanggar yang terdiri atas sanksi administrasi dan pidana, sesuai dengan Pasal 43 dan 44 Perda No.10/2004.

"Untuk administrasi, pertama kita akan memberikan teguran. Jika tetap menyelenggarakan kita akan tindak tegas. Bahkan kita bisa melakukan penutupan dan pencabutan izin," kata Arie.

Data Dinas Pariwisata menyebutkan pelanggaran aturan jam buka usaha hiburan mengalami kecenderungan penurunan sejak Perda tersebut diterapkan meskipun masih ada tempat usaha yang sampai harus disegel.

Pada 2005, jumlah pelanggaran mencapai 37 kasus (24 diperingatkan dan 13 disegel). 2006, 19 kasus (14 diperingatkan, 4 ditutup); 2007 terdapat 11 kasus (8 diperingatkan, 3 disegel) dan tahun 2008 ada 14 kasus (9 diperingatkan dan 5 disegel).

Sumber : tvone.co.id


0 comments

Post a Comment

,