Secara harafiah dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Online pemakzulan berasal dari kata makzul yang artinya berhenti memegang jabatan, turun takhta. Jadi pemakzulan artinya sebuah proses untuk menurunkan pejabat dari jabatannya.
Dalam pengertian yang lebih populer sekarang ini, pemakzulan adalah adalah sebuah proses di mana sebuah badan legislatif secara resmi menjatuhkan dakwaan terhadap seorang pejabat tinggi negara. Pemakzulan bukan selalu berarti pemecatan atau pelepasan jabatan, namun hanya merupakan pernyataan dakwaan secara resmi, mirip pendakwaan dalam kasus-kasus kriminal, sehingga hanya merupakan langkah pertama menuju kemungkinan pemecatan. Saat pejabat tersebut telah dimakzulkan, ia harus menghadapi kemungkinan dinyatakan bersalah melalui sebuah pemungutan suara legislatif, yang kemudian menyebabkan pemecatan sang pejabat.
Pemakzulan berlaku di bawah undang-undang konstitusi di banyak negara di dunia, termasuk Amerika Serikat, Brasil, Rusia, Filipina, dan Republik Irlandia.

0 comments

Post a Comment

,