Bumi Hangus Susno Duadji

Posted by wiby | 2:48 AM


Edward Aritonang, yang dikenal stabil menjaga emosi, tiba-tiba meninggi dalam intonasi:"Itu yang kita ingin tahu? Selama 32 tahun beliau membesarkan institusi Polri, kenapa tiba-tiba seperti ini?"

Susno Duadji tiba-tiba menjadi api, berhembus kencang membakar lumbung untuk membunuh satu-dua tikus di dalamnya.

Aritonang baru Irjen. Sementara, Susno Duadji sudah Komjen. Dalam tradisi korps, Aritonang ada beban yunioritas. Tapi, beban psikhologis itu harus dilewati saat institusi Polri sedang terancam oleh krisis kepercayaan.

Susno Duadji benar-benar jadi mengerikan bagi institusi Polri. Apa yang dia lemparkan, satu-dua nama jenderal dengan tambahan penekanan kata "Markus" dan serangkaian fakta pemeriksaan saat dia aktif sebagai Kabareskrim, telah mereduksi institusi Polri.

Ini (mungkin) yang membuat Aritonang bergetar di depan televisi saat menyampaikan imbauan kepada Susno Duadji. "Tidak ada perang antara jenderal. Apa yang disampaikan oleh beliau (Aritonang selalu berusaha tidak menyebut nama Susno secara langsung), tidak betul. Kasus itu sudah selesai saat beliau jadi Kabareskrim,'' kata Aritonang.

Hari ini, rakyat melihat betapa Susno Duadji jadi seperti Hanoman dalam episode perang Babad Ramayana melawan Rahwana: strategi bumi hangus! Tergerusnya orang-orang kecil dan tak berdosa dalam pertarungan dua pemilik kekuatan besar.

Susno jadi bola liar yang memberangus siapa saja, yang hari ini berseragam polisi. Seolah, Susno adalah petarung sendirian, yang mampu memberangus sebuah kelompok besar berseragam coklat. Siapapun polisi di depan polisi Susno adalah lawan.

Miris. Dan, mungkin ini yang membuat orang seperti Aritonang, yang dikenal paling stabil menjaga emosi, begitu bergetar ketika harus menyampaikan pesan hormat seorang yunior kepada senior:"Kalau beliau sudah menyampaikan bahwa untuk menyapu tempat kotor, tidak bisa dipakai sapu kotor, maka marilah kita selesaikan masalah ini. Kami juga di Kepolisian terus berusaha untuk membersihkan institusi ini. Kami harap beliau bisa datang dan membicarakan masalah ini."

Tentu, yang dimaksud Aritonang sangat jelas. Bahwa, institusi Polri, sampai kiamat sekalipun, harus tetap berdiri tegak membela dan mengayomi rakyat. Institusi Polri tidak bisa diinjak-injak, bahkan oleh Jenderal-jenderalnya sendiri.

Institusi Polri harus dijaga dengan etika. Harus dijaga dengan kehormatan. Jika ada satu-dua kotoran, buang saja! Jangan bumi-hangus lumbungnya!

Pak Susno, mungkin perlu juga diingatkan, bahwa belum 40 hari ini, institusi Polri kehilangan beberapa anggotanya, dengan pangkat yang jauh (jauh sekali) di bawah Pak Susno dalam sebuah kontak senjata dengan para teroris di Aceh.

Juga, di banyak tempat, masih banyak sekali polisi, dengan pangkat yang jauh (jauh sekali) dari Jenderal, sedang berjuang untuk menafkahi keluarganya dengan gaji bulanan tak lebih dari enam deret angka rupiah.

Dua kali institusi Polri diuji oleh Susno Duadji. Menyedihkan, jika kemudian persepsi publik terus tereduksi oleh intrik internal, saling gesek antar-angkatan, atau saling telikung antar-pimpinan.

"Ini sudah masalah jenderal. Lebih bijak, Presiden segera turun tangan mengatasi masalah ini,'' kata Johnson Panjaitan, aktivis hukum yang berdebat dengan Edward Aritonang, yang Irjen, beberapa saat setelah jumpa pers Mabes Polri tentang langkah zig-zag Susno Duadji, Jumat (19/3).

MATANYA sipit dan sering berkedip, bak menggambarkan orang yang sulit ditebak pikiran dan langkahnya. Tutur katanya lembut tapi lepas bagaikan tanpa beban. Pangkatnya pun tak tanggung-tanggung, Komisaris Jenderal Polisi. Itulah Susno Duadji yang terus menjadi “news maker.”

Elan baru kini sedang melanda Polri. Jika dulu segalanya serba tertutup rapat dan amat rahasia, kini seorang jenderal polisi berbintang tiga pun berani buka mulut mengungkap kebrobokan institusinya sendiri.

Positif atau negatif langkah Susno tergantung dari mana kita memandangnya. Namun yang pasti, Susno Duadji sedang berjibaku (berani mati) untuk mengungkapkan sesuatu yang dianggapnya benar.

Tiupan terompetnya soal ada yang tak beres di tubuh Polri sungguh menggetarkan kalbu, baik bagi para pendukungnya maupun mereka yang anti. Sebagian besar orang tentunya menyambut baik langkah-langkah berani Susno Duadji. Sebuah langkah besar memang harus diambil, jika kita ingin reformasi dalam tubuh Polri bergerak positif.

Susno adalah pembuat berita (news maker) saat persoalan kriminalisasi terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyeruak di 2009 lalu. Ucapannya mengenai “Cicak (KPK) koq mau melawan Buaya (polisi)” menimbulkan kontroversi. Saat itu, tidak sedikit pihak yang sebal dan benci pada dirinya. Tapi setelah itu, Susno justru menjadi “pembela kebenaran.”

Upaya Susno untuk membongkar aib di tubuh Polri berawal ketika secara mengejutkan ia justru menjadi saksi yang meringankan bagi Antasari Azhar, mantan Ketua KPK yang dituduh menjadi dalang pembunuh Nasruddin Zulkarnaen, Direktur PT Rajawali Putera Banjaran.

Susno juga bicara blak-blakan dalam setiap acara rapat kerja dengan DPR-RI yang terkait dengan posisinya dulu sebagai Kabareskrim Mabes Polri. Kini, ucapannya soal ada Mafia Kasus di tubuh Polri membuat mata kita terbelalak, kaget dan tak percaya.

Langkahnya untuk bicara apa adanya dalam acara Kick Andy di Metro TV bulan lalu, menambah daftar “dosa” Susno di mata kolega dan institusinya. Apalagi setelah ia menerbitkan berbagai testimoninya dalam buku berjudul Bukan Testimoni Susno (BTS).

Tapi, bagaimana kita menilai Susno Duadji? Apakah ia seorang yang jujur memihak kebenaran, ataukah seorang yang sedang sakit hati karena dicopot dari jabatannya setelah isu dirinya terlibat sebagai mediator salah satu aliran dana Bank Century.

Ada yang menduga Susno membongkar semua itu karena gagal menjadi Waka Polri. Susno kini memang perwira tinggi berbintang tiga Polri tanpa posisi jabatan. Ada juga yang menduga Susno bukan saja ingin menjadi Waka Polri melainkan Kapolri atau Ketua KPK.

Secara akal sehat, dua jabatan penting itu hampir-hampir tidak mungkin ia raih karena Susno pasti dipandang sebagai orang yang tidak dapat menutup rapat-rapat rahasia jabatan.

Orang yang akan mendudukkannya sebagai Kapolri atau Ketua KPK tentunya khawatir Susno akan “bernyanyi” lagi jika ia diperintahkan melakukan sesuatu yang bertentangan dengan hati nuraninya.

Hari Selasa, 23 Maret 2010, Susno Duadji resmi menjadi tersangka karena dianggap melakukan fitnah terhadap dua perwira tinggi Polri berbintang satu yang dituduhnya sebagai Makelar Kasus penggelapan pajak senilai Rp 24,6 Milyar.

Di mata Susno Duadji, seperti diutarakannya dalam wawancara dengan Radio Trijaya FM, Rabu, 24 Maret 2010, ia menjadi tersangka mungkin karena ia dianggap mencemarkan nama baik orang, nama baik institusi Polri dan menjadi pembuat masalah di tubuh Polri. Namun, penentuan dirinya sebagai tersangka merupakan langkah positif. Kita ingin kasus Susno diadili seadil-adilnya.

Apakah ia seorang “problems maker” atau “hero”, pengadilanlah yang akan membuktikan, asalkan prosesnya benar-benar transparan, terbuka untuk diketahui masyarakat dan akuntabel. Kita tidak ingin kasus Susno diselesaikan atasan hukum (Ankum) yang bersangkutan, yakni Kapolri. Kita juga tak ingin Polri mengajukan Susno ke semacam Dewan Kehormatan Perwira (DKP).

Tegaknya hukum di negeri ini antara lain juga tergantung pada Polri. Jika ada kebobrokan di tubuh Polri, sulit pula penegakan hukum dilaksanakan secara baik.

Ingatan kita melambung jauh saat Letjen TNI Prabowo Subianto dicopot dari dinas aktif militer setelah DKP memutuskan ia bersalah karena memerintahkan penculikan aktivis pro-demokrasi pada 1997/1998. Prabowo saat itu tidak dapat membela diri karena tidak ada pengadilan militer untuknya.

Kasus Susno tidak boleh mengulang kasus Prabowo yang hanya diselesaikan secara internal melalui DKP. Seberapa berat pun kesalahan seorang perwira tinggi, ia harus mendapatkan keadilan hukum.

Akankah Susno Duadji mendapatkan keadilan hukum, kita lihat nanti di pengadilan. Jika ia ternyata terbukti memfitnah, ia harus mendapatkan ganjaran yang setimpal. Sebaliknya, jika ternyata yang diucapkan selama ini benar adanya, orang-orang yang dituduhnya tersebut yang sepatutnya masuk penjara. Citra Polri kini dipertaruhkan.


Si kembar yang mendapat jutaan dolar setelah mengklaim sebagai pemilik ide Facebook mengatakan pertempuran legal belum berakhir.

Cameron dan Tyler Winkelvoss pernah belajar di Universitas Harvard bersama dengan pendiri Facebook Mark Zuckerberg, di mana mereka memulai sebuah situs yang bernama ConnectU.

Pada tahun 2008 sebuah pertempuran legal seru antara dua pihak berakhir dengan pembayaran sejumlah uang yang nilainya belum terungkap. Facebook mengatakan bahwa hal tersebut dipertimbangkan sebagai ‘masalah yang selesai’.

Duo kembar Winkelvoss berbicara kepada BBC pada malam lomba perahu, di mana mereka mendayung untuk Oxford. Cameron Winkelvoss menolak jumlah kesepakatan pada 2008 yang diperkirakan senilai US$65 juta (Rp 624 miliar), dengan mengatakan, “Saya pikir aman mengatakan babak belum ditutup untuk permasalahan tersebut.”

Sementara saudaranya Tyler mengatakan, “Sudah menjadi tugas kami mempertahankan prinsip. Kami mau menungu dan memastikan apa yang seharusnya benar menjadi benar.”

Kedua bersaudara tersebut mulai bekerja di ConnectU pada tahun 2003. Mereka berpikir bahwa mahasiswa ilmu komputer Mark Zuckerberg bekerjasama dengan mereka, sampai kemudian Mark meluncurkan situs yang serupa yang disebut thefacebook.com.

Situs Zuckerberg menjadi populer di kampus Harvard dan lalu di bawah nama Facebook, berubah menjadi sukses global.

“Hal tersebut membuat syok,” ujar Tyler Winkelvoss. “Jadi kami tak akan membenarkan kesalahan itu.”

Peperangan antara Facebook dan ConnectU melibatkan penghargaan kepada duo Winkelvoss dalam bentuk saham. Argumen terus berlanjut karena nilai saham di perusahaan belum dipublikasikan secara jelas.

Kedua bersaudara tersebut juga menyampaikan setelah bertahun-tahun menghindari jejaring sosial akhirnya mereka bergabung ke dalam akun Facebook.

“Kami tidak berada di dalam jejaring sosial untuk waktu yang lama,” ujar Cameron Winkelvoss. “Tetapi kegunaan dan kami layak mengambil bagian di dalamnya sebagai cara yang hebat untuk tetap berhubungan dengan orang lain di rumah.”


Tanggal 25 Juli 2009, PPATK melaporkan kejanggalan rekening Gayus Tambunan ke Bareskrim Polri. Tanggal 7 Oktober 2009, Gayus Tambunan resmi ditetapkan oleh Bareskrim Polri sebagai tersangka. Pada hari yang sama, penyidik Bareskrim Mabes Polri mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Agung.

SPDP berisi tiga sangkaan atas kasus Gayus Tambunan. Yaitu pasal money laundring, penggelapan dan korupsi.

SPDP ditindaklanjuti oleh Direktorat Pra-penuntutan (Dirpratut) Kejagung. Dirpatut kemudian membentuk tim jaksa peneliti.

Mereka adalah Jaksa Cyrus Sinaga sebagai Ketua, Jaksa Fadil Regan, Jaksa Eka Kurnia dan Jaksa Ika Syafitri sebagai anggota. Rencana penuntutan kemudian disampaikan ke Kejaksaan Negeri Tangerang, dan ditunjukkan Jaksa Nazran Azis sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Jaksa Peneliti menelusuri alat bukti perkara yang terdiri dari saksi-saksi, keterangan tersangka dan dokumen-dokumen dan barang bukti. Selanjutnya, kasus ini disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, muncullah cerita tentang uang Rp 25 Miliar yang ada di rekening Gayus Tambunan. Dalam kronologis kasus versi JPU, disebutkan bahwa uang di rekening Gayus itu milik seorang pengusaha properti bernama Andi Kosasih.

Gayus dan Andi bertemu tahun 2002. Waktu itu, mereka satu pesawat. Mereka lalu berkawan baik karena sama-sama besar di Jakarta Utara.

Mereka saling bercerita tentang profesi masing-masing. Andi memperkenalkan dirinya

sebagai pengusaha properti khusus pembangunan ruko berdomisili di Batam dan Jakarta.

Begitupula dengan Gayus, dia memperkenalkan diri sebagai PNS di Direktorat Keberatan dan Banding Dirjen Pajak. Maka kemudian terjadilah hubungan kerjasama bisnis diantara keduanya atas dasar saling percaya.

Gayus diberi kepercayaan oleh Andi untuk mencari tanah yang hendak digunakan untuk membangun ruko seluas 2 hektar.

Jadi, uang Rp 25 Miliar yang ada di 10 rekening Gayus Tambunan di Bank Panin itu, adalah uang titipan dari Andi Kosasih.

Kenapa bisa begitu? Karena, Andi Kosasih percaya dengan Gayus.

Cuma Penggelapan Pajak

Pada saat penyidik Mabes Polri menyatakan bahwa berkas perkara Gayus Tambunan sudah P-21 dengan tiga pasal yang menjerat Gayus, Jaksa Peneliti mengembalikan berkas atau P-19.

Sebab, hasil penelitian jaksa menyebutkan hanya terdapat satu pasal yang terbukti terindikasi kejahatan dan dapat dilimpahkan ke Pengadilan, yaitu penggelapan. Itu pun tidak terkait dengan uang senilai Rp 25 milliar yang saat itu diduga PPATK dan Polri sebagai money laundring atau korupsi.

Jaksa Peneliti tidak bisa membuktikan bahwa uang Rp 25 Miliar di rekening Gayus itu money laundring dan hasil korupsi. Sebab, dalam penelitian ternyata uang sebesar itu merupakan produk perjanjian Gayus dengan Andi Kosasih. Pengusaha garmen asal Batam

ini mengaku pemilik uang senilai hampir Rp25 miliar di rekening Bank Panin milik Gayus.

"Ada perjanjian tertulis antara terdakwa dan Andi Kosasih. Ditandatangani 25 Mei 2008," kata Ketua Jaksa Peneliti, Cyrus Sinaga, 20 Maret 2010.

Disebutkan bahwa biaya untuk pengadaan tanah sebesar 6 juta dolar AS. Andi Kosasih baru menyerahkan uang 2.810.000 dolar AS.

Andi menyerahkan uang kepada Gayus melalui transaksi tunai di rumah orangtua istri Gayus, lengkap dengan kwitansinya sebanyak enam kali.

Yaitu, 1 Juni 2008 = 900.000 dolar AS, 15 September 2008 = 650.000 dolar, 27 Oktober 2008 = 260.000 dolar, 10 November 2008 = 200.000 dolar, 10 Desember 2008 = 500.000 dolar, dan 16 Februari 2009 sebesar 300.000 dolar AS.

Jaksa menilai bahwa dugaan PPATK sama sekali tidak terbukti bahwa uang senilai Rp 25 milliar itu merupakan hasil kejahatan money laundring. PPATK dihadirkan dalam kasus itu sebagai saksi. Dan, PPATK tidak bisa membuktikan transfer rekening yang diduga tindak pidana.

Proses penelitian Jaksa, hanya menemukan aliran dana senilai Rp 370 juta di rekening BCA atas nama Gayus Tambunan. Uang itu berasal dari dua transaksi dari PT Mega Cipta Jaya Garmindo, milik pengusaha Korea, Mr Son dan bergerak di bidang garmen di Sukabumi.

PT ini melakukan transaksi ke rekening Gayus dalam dua tahap, yaitu 1 September 2007 Rp 170 juta dan 2 Agustus 2008 Rp 200 juta.

Uang itu bukan korupsi dan money laundring. Tapi penggelapan pajak. Uang itu ditransfer ke Gayus untuk membantu pengurusan pajak pendirian pabrik garmen PT Mega Cipta Jaya Garmindo di Sukabumi.

Tapi, setelah dicek, Mr Son, warga Korea, tidak jelas keberadaannya dimana. Oleh Gayus, uang itu tidak digunakan dan hanya

diam di rekening Gayus.

Akhirnya, dalam berkas petunjuk perkara (P-19) Gayus Tambunan, jaksa peneliti memerintahkan kepada penyidik untuk melakukan blokir rekening dan kemudian menyita uang Gayus senilai Rp 370 juta di rekening Gayus yang ada di BCA cabang Tangerang.

Jadi, bukan pada uang Gayus yang Rp 24,6 Miliar di 10 rekening Gayus di Bank Panin.[bersambung]


Gayus Tambunan tadinya bukan siapa-siapa. Lulusan STAN tahun 2000 itu, memulai karier di Kantor Pelayanan Pajak Balikpapan. Setelah itu dia berpindah-pindah tugas. Tahun 2007, Gayus memulai pindah ke Sub Direktorat Banding, Direktorat Keberatan dan Banding, Ditjen Pajak.

Gayus langsung bekerja di Kantor Pusat Ditjen Pajak. Dia menjabat sebagai penelaah di Subdirektorat Keberataan awal tahun 2007.Tugas yang diberikan kepadanya, yakni menelaah suatu keberatan dari wajib pajak atas dasar pajak yang dikenakan. Setelah itu diputuskan diterima semua, ditolak, atau diterima sebagian.

Pertengahan tahun 2007, Gayus dipindahkan ke Bagian Penelaah Keberatan pada Seksi Banding dan Gugatan Wilayah Jakarta II.

Pangkat PNS Gayus adalah penata muda, golongannya III-A. Di situ Gayus mulai mengurusi kasus-kasus sengketa pajak.

Karena itu, Gayus memang sering berada di Kantor Pengadilan Pajak, yang bertempat di Gedung Soetikno lantai 9, Kementerian Keuangan, di Jalan Wahidin, Jakarta. Di lantai 8 gedung itu, ada 4 ruang sidang untuk sengketa kasus pajak. Selain itu, ada juga 4 ruang untuk kasus Bea Cukai.

Sidang pajak wajib dihadiri 3 hakim: 1 hakim ketua dan 2 hakim anggota. Selain hakim, umumnya hadir 3 panitera yang berfungsi mencatat dan memeriksa bukti-bukti. Pada persidangan pajak, tidak terdapat jaksa karena sudah diwakili perwakilan dari Dirjen Pajak maupun Dirjen Bea-Cukai. Biasanya, sidang berlangsung sebentar. Sekitar 15-20 menit.

Jadwal sidang biasanya Senin-Kamis dari pukul 09.00-15.00 WIB. Kecuali, jika hakim ingin menambah waktu persidangan. Hari Jumat, biasanya dilakukan sidang pembacaan keputusan.

Bagi wajib pajak yang datang untuk mengajukan pihaknya ke pengadilan pajak ini, harus mengambil nomor dan menunggu hingga

operator memanggil nomor mereka dan mendaftarkan mereka dalam buku absen. Setelah itu, wajib pajak kembali menunggu di ruang tunggu hingga panitera memanggilnya untuk masuk ruang sidang.

Di Pengadilan Pajak, antara penggugat (Wajib Pajak) dan tergugat (Perwakilan Direktorat Jenderal Pajak), ruangannya terpisah. Kedua ruangan ini bertemu di kantin kecil yang hanya menjual makanan kecil dan minuman, seperti kopi hitam. Di situlah Gayus dan teman-temannya dari Direktorat Jenderal Pajak biasa nongkrong.

10 Rekening Gayus

Gayus baru beberapa bulan bekerja di Bagian Penelaah Keberatan pada Seksi Banding dan Gugatan Wilayah Jakarta II. Tapi, Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) mendeteksi ada yang aneh. Yaitu, rekeningnya!

Sebagai aparat pemerintahan, Gayus Tambunan yang masih golongan III PNS di Ditjen Pajak, memiliki 10 rekening di Bank Panin.

Rekening itu bernomor 1207000XXX, 1204006XXX, 120112028XXX, 120112028XXX, 120112029XXX, 120112030XXX, 120112030XXX,

120112034XXX, 120112036XXX, dan 120412003XXX. Semuanya atas nama Gayus Halomoan P Tambunan, alamat tinggal di Gading Park View di Jalan Taman Puspa 111. Blok ZE 6 No 1.

Saat ditelusuri, PPATK menemukan sejumlah perusahaan menyetor dana ke rekening Gayus Tambunan. Menurut versi polisi, setelah kasus ini terungkap, ada 149 perusahaan yang menyetor dana ke rekeing Gayus. Tapi, PPATK menyebut hanya puluhan saja.

Angka-angka di rekening itu ditelusuri. PPATK menemukan dugaan modus bagaimana uang itu bisa masuk ke rekening PNS golongan III-A di Ditjen Pajak itu. Yaitu, pada proses Pengadilan Pajak.

Dalam sidang sengketa pajak, setiap perusahaan harus memberikan setoran terkait dengan aturan perusahaan yang harus menyetor uang 50 persen ke negara saat sidang di Pengadilan Pajak.

Dalam proses menyimpan uang itulah, petugas Pajak rawan untuk melakukan penyimpangan. Karena jangka waktu yang harus dilalui.

Kalau keberatan Wajib Pajak ditolak, mereka akan melakukan banding. Setelah diputuskan banding, masih ada tingkat kasasi. Dari sini, seorang petugas Pajak bisa memetik keuntungan dari bunga.

Keuntungan lain, jika misalnya perusahaan pajak menyimpan 30 miliar, kemudian diputuskan pengadilan Rp 28 miliar, maka penurunan Rp 2 miliar itu rawan untuk dipermainkan petugas pajak.

Kemudian, karena sejak tahun 2008 tidak diperkenankan lagi sistem penyetoran uang, modusnya berganti. Kali ini, modusnya adalah dengan mendapatkan penurunan bayar pajak.

Saat Gayus masih bertugas di Sub Direktorat Keberatan, dia termasuk pegawai yang berprestasi baik. Mayoritas wajib pajak yang mencoba mengajukan keberatan selalu ditolak.

Dari 17 kasus yang pernah ditangani, sebanyak 15 kasus di antaranya, keberatan mereka ditolak. Artinya, para Wajip Pajak itu wajib membayar kewajiban pajaknya sesuai ketentuan.

Setelah pindah ke Bagian Penelaah Keberatan pada Seksi Banding dan Gugatan Wilayah Jakarta II, Gayus mulai berubah. Setiap kasus banding yang ditangani oleh Gayus di pengadilan pajak, mayoritas selalu kalah. Dari 51 kasus yang diajukan, sebanyak 40 permohonan Wajib Pajak dikabulkan. Pemerintah kalah. Artinya, ada uang pajak yang tidak harus disetorkan perusahaan ke pemerintah.[bersambung]